Pentingnya Kantor Cabang Miliki NPWP Cabang

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban pendaftaran NPWP berlaku bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Kewajiban NPWP Cabang

Dalam rangka melakukan ekspansi bisnis untuk menciptakan pasar baru, salah satu strategi yang umumnya dilakukan perusahaan adalah dengan membuka cabang. Kantor cabang perusahaan yang didirikan tersebut wajib diberikan NPWP Cabang. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020 dijelaskan bahwa:

“… Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang”

Tempat kegiatan usaha yang dimaksud ini atas tidak hanya merujuk ke kantor cabang perusahaan melainkan juga dapat berupa lokasi usaha, , kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak, maka Wajib Pajak tersebut dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 (satu) NPWP Cabang.

Pengertian NPWP Cabang

NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.

Pada praktiknya, tidak sulit untuk membedakan antara NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Perbedaannya adalah terletak pada 3 (tiga) digit terakhir NPWP, dimana NPWP pusat hanya berlaku “000”.

Cara Pendaftaran NPWP Cabang

Permohonan pendaftaran NPWP Cabang untuk Wajib Pajak Badan harus dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. fotokopi Kartu NPWP pusat;
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi: fotokopi Kartu NPWP bagi Warga Negara Indonesia atau bagi Warga Negara Asing, yaitu: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Pengecualian NPWP Cabang

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang tidak berlaku bagi beberapa pihak diantaranya:

  • Instansi Pemerintah
  • Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama
  • Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan kegiatan usaha jasa tersebut berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP dan erupakan 1 (satu) kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian

Risiko Kantor Cabang Tidak Memiliki NPWP Cabang

Kantor cabang yang tidak didaftarkan pada KPP berwenang, maka KPP dapat melakukan prosedur penerbitan NPWP secara jabatan. Sesuai Pasal 2 Ayat (4) UU KUP, NPWP dapat diterbitkan sepihak oleh KPP berwenang, atas dasar kantor cabang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memiliki NPWP. Setelah ditetapkan, maka kantor cabang dikenai kewajiban perpajakan dalam periode paling lama lima tahun terakhir sesuai penjelasan Pasal 2 Ayat (4a) UU KUP. Hal ini dimaksud sebagai pencegahan penyalahgunaan status pajak yang dimiliki oleh kantor cabang yang menyangkut tentang kewajiban pajak dan seluruh kegiatan ekonomi yang seharusnya dibayarkan karena mempengaruhi perhitungan kewajiban perpajakan kantor pusat suatu perusahaan.

Contoh: PT. ABC yang berlokasi di kota Jakarta membuka kantor cabang di kota Bandung pada akhir tahun 2016 tetapi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang. Saat diteliti oleh KPP yang berwenang pada tahun 2021, diketahui bahwa kantor cabang milik PT. ABC ini seharusnya telah memenuhi persyaratan kepemilikan NPWP sejak awal tahun pada tahun 2007. Dengan demikian, KPP yang berwenang akan menerbitkan NPWP secara jabatan kepada Kantor Cabang PT. ABC yang berlokasi di kota bandung, kemudian akan mengenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku untuk periode lima tahun terakhir.




Categories: Tax Learning

Artikel Terkait